Selamat datang di SUMBER PAUD. Temukan apa yang tidak bisa ditemukan di tempat lain!

Kamis, 18 Juni 2015

Hati-hati Memilih Penerbit!

Ada dua sikap yang mirip tetap sering disamakan. Bagiku, dua sikap itu sangat berbeda maknanya karena hasil keduanya pun teramat berbeda. Dua sikap itu adalah curiga dan waspada. Menurutku, curiga adalah sikap tidak percaya atas keadaan karena keadaan itu dipandang sebuah kemustahilan. Sikap curiga akan melahirkan prasangka buruk sehingga sering menggelisahkan diri dan juga keinginan untuk menyebarluaskan rasa itu. Berbeda halnya dengan sikap waspada yang lebih bermakna hati-hati. Sikap waspada adalah sikap kurang percaya sehingga perlu diperhatikan segala dampak yang mungkin dapat ditimbulkan. Dalam ungkapan lain, sikap waspada sering dimaknai “jaga-jaga” alias antisipasi.
Semalam (Jumat, 30 Juni 2013), saya mendapat keluhan dari teman yang kebetulan juga seorang kompasianer. Saat ini, ia sudah menyelesaikan 3 buku teks BP (Bimbingan dan Penyuluhan) dan 3 buku BK (Bimbingan dan Konseling) untuk SMA/ SMK. Itu berarti ia sudah menyelesaikan 6 buku teks. Dari pihak penerbit, enam naskah buku itu akan dibeli putus senilai HANYA Rp7 juta. Tentu nilai itu teramat sedikit jika dibandingkan dengan nilai jual buku itu nantinya. Usut punya usut, ternyata ia menggunakan MEDIATOR alias broker naskah.
Ketika di awal saya terkejut, akhirnya saya pun tersenyum usai mendengar keterlibatan pihak ketiga itu. Memang di dunia penerbitan dikenal istilah broker, script hunter, atau kolektor naskah. Mereka bertugas untuk mencari naskah-naskah yang layak diterbitkan. Biasanya mereka mencari naskah dengan memasang iklan di media cetak atau menghubungi organisasi-organisasi profesi yang sering berkaitan dengan buku. Para broker atau mediator ini kadang digaji oleh perusahaan, tetapi sering pula mereka mencari “makan” sendiri dengan menjual naskah yang didapatkannya kepada penerbit dengan harga selangit.
Berkenaan dengan itu, saya pun memberikan dua saran, yaitu nego ulang atau cabut naskah. Nego ulang dan cabut naskah dapat dilakukan jika perjanjian belum ditandatangani. Memang sebaiknya naskah SPK (Surat Perjanjian Kerjasama) dibaca dengan cermat agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Nego ulang berkenaan dengan perubahan angka harga naskah dan cabut naskah berkenaan dengan pembatalan kerjasama. Sepertinya temanku memilih opsi kedua jika opsi pertama gagal dilakukan. Satu alasan: biasanya mediator sudah menerima uang DP atas pembelian naskah tersebut.
Kisah di atas melengkapi dua kisah sebelumnya. Awal tahun ini, saya pun mendapat keluhan dari dua teman yang kebetulan naskah bukunya diterbitkan. Dua temanku mengalami kejadian yang lebih menyakitkan. Ia tak menerima bayaran sepersen pun meskipun jelas-jelas naskahnya diterbitkan. Bahkan, naskah salah satu temanku itu menjadi buku proyek pemerintah yang bukunya didistribusikan ke semua sekolah di tanah air. Dapat dibayangkan, betapa besarnya royaltinya jika itu diuangkan. Berkenaan dengan itu dan belajar dari pengalaman pribadi, mungkin saya bisa memberikan 3 saran agar kejadian di atas tidak terulang, yaitu kenali penerbitnya, jangan kirim softcopy, dan bersikap tegas.
Pertama, kenali penerbitnya. Cara mengenali penerbit buku dapat dilakukan dengan bertanya kepada para penulis terdahulu atau senior. Tanyakan kredibilitas dan akuntabilitas penerbitnya. Pernahkah penulis itu ditipu penerbit itu? Bolehkah penulis menanyakan royalti setiap saat? Bolehkah penulis menanyakan besaran omzet penjualan bukunya? Biasanya penerbit besar yang kredibel dan akuntabel memberikan kebebasan kepada penulis untuk mengetahui tingkat penjualan bukunya.
Kedua, jangan kirim softcopy. Ternyata tiga temanku di atas mengirimkan softcopy melalui mediator atau penerbit. itu adalah kesalahan besar jika tidak disertai dengan bukti penerimaan softcopy karena dapat diplagiat dengan diatasnamakan orang lain. Berikanlah hardcopy atau cetakan yang dijilid biasa untuk dikoreksi oleh editor. Biasanya penerbit besar tak berani menerima softcopy karena mereka sudah mengetahui tingkat risikonya. Jika penerbit itu terbukti menerbitkan buku penulis tanpa seizinnya, penerbit itu dapat dituntut pelanggaran hak cipta dengan denda teramat luar biasa besarnya.
Ketiga, bersikap tegas. Biasanya ini dialami oleh para penulis pemula yang takut naskahnya tidak dibukunkan. Jika penerbit itu berbelit-belit memberikan penjelasan kepada penulis, sebaiknya penulis langsung mengambil sikap tegas: cabut saja naskahnya. Silakan dibaca tulisan ini: Tips Menulis Surat Pencabutan Naskah ke Penerbit. Penulis tak perlu takut atas naskahnya. Banyak penerbit masih berkenan dan membutuhkan naskah-naskah itu. Silakan tulisan ini dibaca: Tips Menawarkan Naskah ke Penerbit.

Saya berharap agar pengalaman 3 temanku di atas dapat digunakan sebagai pelajaran bagi penulis (pemula). Menulis buku itu sulit karena diperlukan stamina yang bagus, pengetahuan yang luas, dan kesabaran nan tinggi. Jadi, saya teramat sedih manakala mendapat keluhan-keluhan seperti di atas. Mudah-mudahan pengalaman tersebut bermanfaat agar kita, para penulis, bersikap lebih waspada. Semoga bermanfaat.

Sumber: Kompasiana

Tidak ada komentar:

Posting Komentar