Selamat datang di SUMBER PAUD. Temukan apa yang tidak bisa ditemukan di tempat lain!

Kamis, 19 Mei 2016

Hakikat Penelitian (1)

Pengertian Penelitian

Penelitian adalah proses pengumpulan dan analisis data yang dilakukan secara sistematis dan logis untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu. Sistematis berarti teratur menurut sistem, memakai sistem, dengan cara yang diatur baik-baik. Logis artinya sesuai dengan logika, benar menurut penalaran, atau masuk akal. 
     Pengumpulan dan analisis data menggunakan metode ilmiah, baik kualitatif ataupun kuantitatif, eksperimental atau noneksperimental, interaktif atau noninteraktif. 
     Metode ilmiah merupakan proses keilmuan untuk memperoleh pengetahuan secara sistematis berdasarkan bukti fisis melalui pengamatan, eksperimen, evaluasi, & pengulangan. 
     Metode penelitian artinya desain atau rancangan penelitian. Isi rancangan: rumusan objek, subjek, teknik pengumpulan data, dan analisis data. 

Urgensi Penelitian

Mengapa perlu dilakukan penelitian? Minimal ada empat sebab yang melatarbelakanginya.

  • Karena pengetahuan, pemahaman, dan kemampuan manusia amat terbatas, dibandingkan dengan lingkungan yang begitu luas
  • Manusia memiliki dorongan ingin tahu 
  • Manusia selalu dihadapkan kepada masalah dan tantangan yang musti diatasi. Masalah yang kompleks perlu diteliti pemecahannya.
  • Manusia selalu merasa tidak puas dengan apa yang telah dicapai

Sumber

Sukmadinata, Nana Syaodih. (2008). Metode Penelitian Pendidikan. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Senin, 16 Mei 2016

Sejarah Kurikulum TK di Indonesia

"Jangan sekali-kali melupakan sejarah!"

Bapak/Ibu guru PAUD tentu masih ingat kata-kata di atas, bukan? Ya! Ungkapan tersebut merupakan salah satu pesan Bung Karno, Presiden Pertama NKRI. Lah, apa hubungannya dengan guru PAUD?
     Di dalam perjalanannya, pendidikan anak usia dini di Indonesia telah melewati suatu masa yang berbeda dari masa-masa yang lain setelahnya. Dalam hal ini, kurikulum merupakan bagian tak terpisahkan dari pendidikan pada masing-masing jenjang. Dengan adanya kurikulum, guru memiliki acuan dalam menjalankan roda pembelajaran/kegiatan sehari-hari.
     Diketahui bahwa kurikulum yang saat ini digunakan di PAUD adalah Kurikulum 2006 (KTSP) dan Kurikulum 2013. Yang disebut belakangan adalah kurikulum terkini yang sudah dipraktikkan di PAUD tertentu, sepertinya ditunjuk oleh pemerintah, dengan berbagai macam rasionalisasi. Sementara bagi PAUD yang belum siap menerapkan kurikulum baru, KTSP masih menjadi bagian inti di masing-masing lini. Namun diyakini semua penamaan kurikulum mempunyai esensi tujuan yang sama, yakni menyiapkan anak-anak usia 0-6 tahun menjadi generasi yang bertumbuh-kembang baik, sehingga siap menghadapi tantangan di masa depan.
     Jika kita menengok ke belakang, sesungguhnya ada Kurikulum 1964, Kurikulum 1968, Kurikulum1976, Kurikulum1984, Kurikulum 1994, dan Kurikulum 2004. Apa yang membedakan? Klik di sini untuk menyelami lebih lanjut.

Jumat, 13 Mei 2016

Kurikulum 2013 di PAUD? Why Not?

"Ganti menteri, ganti kebijakan."

Ungkapan di atas seringkali keluar, baik dari bibir para guru PAUD maupun calon guru PAUD. Bahkan, yang bukan guru atau calon guru pun ikut-ikutan mengeluarkan pernyataan tersebut.
     Diketahui bahwa di satuan pendidikan anak usia dini, mayoritas kurikulum yang digunakan adalah Kurikulum 2006 (KTSP). Sedikit tentang kurikulum 2006 ini, ada lima aspek perkembangan yang musti distimulasi pada anak-anak berusia 0-6 tahun, entah itu di lingkungan formal ataupun lingkungan nonformal. Kelima aspek itu ialah nilai agama dan moral, kognitif, fisik-motorik, bahasa, dan sosial-emosional. Hal ini terpampang jelas di dalam Permendiknas RI No. 58 tahun 2009.
     Sementara itu, di Kurikulum 2013 ada enam aspek yang harus dikembangkan oleh setiap guru PAUD. Keenam aspek itu sama dengan lima aspek di atas, plus satu aspek lain, yaitu seni. Berjalannya kurikulum 2013 memang belum sepenuhnya mencakup seluruh PAUD yang ada di Indonesia, tetapi baru satuan tertentu, terutama PAUD yang dinilai memiliki sumber daya yang bagus.
      Kedua kurikulum (KTSP dan Kurikulum 2013) diyakini memiliki esensi dan tujuan yang sama, yakni mendukung optimalisasi tumbuh-kembang anak usia dini di Indonesia. Nah, Permendikbud RI No. 146 tahun 2014 berikut adalah acuan pelaksanaan kurikulum 2013.

Senin, 09 Mei 2016

Kompetensi Guru PAUD

Di sela-sela aktivitas, ada perbicangan intensif antara dua orang yang berprofesi sebagai guru PAUD. Di antara ujaran yang terungkap adalah masih minimnya gaji, upah, bayaran, aliyas insentif yang diterima guru PAUD.
     Disadari atau tidak, memang sebagian besar guru PAUD di Indonesia, terlebih yang mengabdikan dirinya di pedesaan, menerima gaji yang relatif kecil. Per bulan, mereka paling banter memperoleh hasil pada kisaran DI BAWAH 800 ribu hingga 1 juta. Berbeda halnya dengan guru-guru PAUD yang tugasnya menemani anak-anak di kota. Mereka bisa mendapatkan bayaran di atas rata-rata.
     Hal ini kemudian melahirkan tanda tanya, mengapa ada perbedaan pendapatan antara guru PAUD di pedesaan dan perkotaan? Jawabannya mungkin kontradiktif. Salah satunya barangkali adalah kompetensi masing-masing guru yang tidak sama. Betapa tidak, pemerintah (dan stakeholders seperti pimpinan yayasan PAUD swasta) tentu akan berpikir seribu kali ketika akan memberikan gaji dengan nominal besar kepada guru yang kurang kompeten. Sebaliknya, pemerintah akan dengan senang hati bila gaji besar diterimakan kepada guru yang kompeten.
     Oleh sebab itu, mari bersama-sama mengoreksi kompetensi kita. Apakah kita sudah layak memperoleh gelar KOMPETEN? Cara yang dapat ditempuh adalah dengan melihat indikator 4 kompetensi guru PAUD (Pedagogik, Kepribadian, Sosial, dan Profesional) yang ada di dalam Lampiran II Permendikbud RI Nomor 137 tahun 2014. Selengkapnya, klik di sini!

Standar Isi tentang Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak

Tahun Ajaran 2015/2016 PAUD akan segera berakhir. Tidak lama lagi akan tiba Tahun Ajaran Baru. Sebagai bahan persiapan, khususnya bagi para guru yang ingin meng-update kurikulum PAUD-nya, bisa melihat Lampiran I Permendikbud RI Nomor 137 tahun 2014. Lampiran 1, klik di sini!