Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan terkait
keberadaan sekolah berlabel rintisan sekolah bertaraf internasional
(RSBI). Selama lebih dari satu tahun mengkaji gugatan terhadap RSBI,
akhirnya pada Selasa (8/1/2013), MK secara sah menghapus RSBI karena
dianggap tidak sesuai dengan konstitusi.
Menanggapi itu, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto mengimbau, seluruh masyarakat khususnya siswa dan orangtua siswa untuk tidak merasa khawatir. Pasalnya, penghapusan label RSBI di seluruh sekolah jenjang pendidikan dasar sampai pendidikan menengah tidak akan berdampak pada penurunan mutu pendidikan di seluruh sekolah.
"Saya imbau siswa dan orangtua tetap tenang, yang dihapus label RSBI, bukan sekolahnya," kata Taufik kepada Kompas.com, Rabu (9/1/2013) pagi.
Taufik menegaskan, pihaknya telah memiliki komitmen untuk tetap memberikan layanan pendidikan yang mengedepankan mutu dan keterbukaan akses. Untuk wilayah DKI Jakarta, jumlah sekolah berlabel RSBI mencapai 49 sekolah yang terdiri dari 8 SD RSBI, 15 SMP RSBI, 10 SMA RSBI, dan 15 SMK RSBI.
"Putusan MK harus dihormati, Pak Gubernur juga setuju, dan itu menjadi acuan Dinas Pendidikan," ujarnya.
Sebagai informasi, MK memutuskan kasus RSBI yang telah diajukan pada Desember 2011. Setelah menimbang dan melihat bukti serta keterangan, MK mengabulkan permohonan para penggugat. Dalam memutuskan kasus ini, MK telah mendengarkan keterangan penggugat yang mengajukan uji materi atas Pasal 50 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Tidak hanya itu, MK juga memeriksa bukti dan mendengarkan pendapat pemerintah dan anggota legislatif. Putusan ini dikeluarkan oleh MK setelah menimbang bahwa keberadaan RSBI tidak sesuai dengan konstitusi yang ada. Beberapa hal yang menjadi pertimbangan adalah biaya yang mahal mengakibatkan adanya diskriminasi pendidikan.
Selain itu, pembedaan antara RSB dan non-RSBI menimbulkan adanya kastanisasi pendidikan. Penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar dalam setiap mata pelajaran di sekolah RSBI juga dianggap dapat mengikis jati diri bangsa dan melunturkan kebanggaan generasi muda terhadap penggunaan dan pelestarian bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu bangsa.
Materi yang digugat adalah Pasal 50 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal ini telah menjadi dasar hukum penyelenggaraan sekitar 1.300 sekolah berlabel RSBI. Dengan keputusan MK ini, berarti status RSBI harus dihapus dan penyelenggaraan satuan pendidikan berkurikulum internasional juga tak lagi diperbolehkan.
Sumber: http://edukasi.kompas.com/read/2013/01/09/08160130/RSBI.Dihapus.Disdik.DKI.Orangtua.Harus.Tenang?utm_source=WP&utm_medium=box&utm_campaign=Kknwp
Menanggapi itu, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto mengimbau, seluruh masyarakat khususnya siswa dan orangtua siswa untuk tidak merasa khawatir. Pasalnya, penghapusan label RSBI di seluruh sekolah jenjang pendidikan dasar sampai pendidikan menengah tidak akan berdampak pada penurunan mutu pendidikan di seluruh sekolah.
"Saya imbau siswa dan orangtua tetap tenang, yang dihapus label RSBI, bukan sekolahnya," kata Taufik kepada Kompas.com, Rabu (9/1/2013) pagi.
Taufik menegaskan, pihaknya telah memiliki komitmen untuk tetap memberikan layanan pendidikan yang mengedepankan mutu dan keterbukaan akses. Untuk wilayah DKI Jakarta, jumlah sekolah berlabel RSBI mencapai 49 sekolah yang terdiri dari 8 SD RSBI, 15 SMP RSBI, 10 SMA RSBI, dan 15 SMK RSBI.
"Putusan MK harus dihormati, Pak Gubernur juga setuju, dan itu menjadi acuan Dinas Pendidikan," ujarnya.
Sebagai informasi, MK memutuskan kasus RSBI yang telah diajukan pada Desember 2011. Setelah menimbang dan melihat bukti serta keterangan, MK mengabulkan permohonan para penggugat. Dalam memutuskan kasus ini, MK telah mendengarkan keterangan penggugat yang mengajukan uji materi atas Pasal 50 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Tidak hanya itu, MK juga memeriksa bukti dan mendengarkan pendapat pemerintah dan anggota legislatif. Putusan ini dikeluarkan oleh MK setelah menimbang bahwa keberadaan RSBI tidak sesuai dengan konstitusi yang ada. Beberapa hal yang menjadi pertimbangan adalah biaya yang mahal mengakibatkan adanya diskriminasi pendidikan.
Selain itu, pembedaan antara RSB dan non-RSBI menimbulkan adanya kastanisasi pendidikan. Penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar dalam setiap mata pelajaran di sekolah RSBI juga dianggap dapat mengikis jati diri bangsa dan melunturkan kebanggaan generasi muda terhadap penggunaan dan pelestarian bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu bangsa.
Materi yang digugat adalah Pasal 50 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal ini telah menjadi dasar hukum penyelenggaraan sekitar 1.300 sekolah berlabel RSBI. Dengan keputusan MK ini, berarti status RSBI harus dihapus dan penyelenggaraan satuan pendidikan berkurikulum internasional juga tak lagi diperbolehkan.
Sumber: http://edukasi.kompas.com/read/2013/01/09/08160130/RSBI.Dihapus.Disdik.DKI.Orangtua.Harus.Tenang?utm_source=WP&utm_medium=box&utm_campaign=Kknwp
Tidak ada komentar:
Posting Komentar